Pernyataan Dinas Perhubungan Perihal Klakson Telolet. Sehubungan dengan maraknya suara klakson telolet ini, maka Dinas Perhubungan menguji klakson telolet. Hal ini sudah dilakukan pada Dinas Perhubungan di Jawa Tengah, sampai kepada tahap pengukuran tingkat kebisingan suara klakson telolet tersebut.
Dan menurut Soegijopranoto Djoko Setijowarno sebagai Pengamat Transportasi, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pengujian, klakson telolet tidak melanggar aturan.
Inilah PO Bus yang sudah menjalani tahap pengujian klakson (telolet) yang sedang ngetrend tersebut:
- PO Haryanto
- PO Harapan Jaya
Diberitahukan bahwa: “Dari hasil pengukuran terhadap bus PO Haryanto dan PO Harapan Jaya, hanya ditemukan keluaran (output) suara klakson sebesar 90-92 dB (desibel)”. Ucap Soegijopranoto Djoko Setijowarno di Semarang, pada hari Kamis, per tanggal 22 Desember 2016.
Sehingga seperti yang sudang ditetapkan dalam undang-undang dengan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, bahwa:
“suara klakson paling rendah adalah 83 desibel (dB) dan paling tinggi 118 desibel (dB).”
Hal ini berarti: “Jika rendah, suaranya tak terdengar, sedangkan jika terlalu tinggi, akan bising dan cenderung mengagetkan pengguna jalan lain.”
Sehingga dengan melihat, mendengar dan meninjau bahwa keluaran (output) suara yang sudah di lakukan pada masing-masing bus tersebut tidak ditemukan pelanggaran.
Klakson multinada (telolet) tersebut, tidaklah melanggar karena mencapai 92 dB saja, ini berarti masih dibawah ambang suara paling tinggi yaitu 118 dB.
Dikarenakan klakson merupakan bagian dari komponen agen tunggal pemegang merek (ATPM), maka hal ini sudah merupakan standar SNI yang diharuskan bagi kendaraan bus tersebut, sehingga disebut legal.
Simak Juga:
Game Telolet Ada Di Google Play
Telolet Kini Hadir Di Google Play Aplikasi Android
Fenomena Om Telolet Om Sudah Go International
Gara Gara Telolet Akhirnya Bus Jadi Artis Dan Perang Telolet
Yuk Lihat Meme Meme Om Telolet Om
Aksi Telolet Mendunia Ini Tanggapan Presiden Jokowi
Demikianlah artikel dari Dedy Akas Website tentang : Pernyataan Dinas Perhubungan Perihal Klakson Telolet